Pemdes Pranti – Menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa kami Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pranti membuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa untuk Formasi Kasi Kesra .
- Pendafataran dibuka mulai tanggal 24 Juni s/d 7 Juli 2026 di kantor Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa diKantor Desa Pranti.
- Waktu Pendaftaran Pada Hari Senin-Sabtu mulai Pukul 08.00 – 15.00 wib.
- Semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 2 ( 1 Asli dan 1 fotocopy)
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah desa Pranti setelah dilantik dan menjabat.
- Informasi lebih lanjut bisa datang langsung di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pranti di Kantor Desa Pranti
- Seleksi dilaksankan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) yang terdiri dari 4 (empat) jenis test yaitu :
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Tes Intelegensi Umum (ITU)
- Bagi calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri.
PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PERANGKAT DESA
- Persyaratan calon Perangkat Desa terdiri dari Persyaratan Umum dan Khusus
- Persyaratan umum sebagi berikut :
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas materai yang cukup
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang yang bersangkutan diatas materai cukup.
- Tidak Pernah dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindak Pidana yang yang diancam dengan Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara Jujur dan Terbuka kepada Publik Bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Tidak sedang dicabut Hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Sehat jasmani dan Rohani;
- Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalissasi oleh Pejabat berwenang.
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RSUD.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
- Foto Copy KK dan KTP yang dilegalisir;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar dengan background warna Merah;
- Surat Keterangan Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau RSUD.
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengn pidana penjara.
- Sanggup bertempat tinggal di wilayah desa Setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
- Berusia minimal 20 (duapuluh) tahun dan maksimal 42 (empatpuluh dua) tahun Pada saat Pendaftaran ditutup.
- Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD;
- Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Surat izin tertulis dari atasan bagi anggota TNI/POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada poin (1) untuk calon Kepala Seksi Kesejahteraan yakni wajib memiliki sertifikat/piagam pelatihan pelayanan keagamaan yang dikeluarkan oleh kementerian Agama.(sub-doc)