You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pranti
Pranti

Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PRANTI FORMASI JABATAN KASI KESRA

Operator 23 Juni 2026 Dibaca 141 Kali
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PRANTI FORMASI JABATAN KASI KESRA

Pemdes Pranti – Menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa kami Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pranti membuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa  untuk Formasi Kasi Kesra .

  • Pendafataran dibuka mulai tanggal 24 Juni s/d 7 Juli 2026 di kantor Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa diKantor Desa Pranti.
  • Waktu Pendaftaran Pada Hari Senin-Sabtu mulai Pukul 08.00 – 15.00 wib.
  • Semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 2 ( 1 Asli dan 1 fotocopy)
  • Sanggup bertempat tinggal di wilayah desa Pranti setelah dilantik dan menjabat.
  • Informasi lebih lanjut bisa datang langsung di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pranti di Kantor Desa Pranti
  • Seleksi dilaksankan di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) yang terdiri dari 4 (empat) jenis test yaitu :
  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  4. Tes Intelegensi Umum (ITU)
  • Bagi calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri.

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PERANGKAT DESA

 

  • Persyaratan calon Perangkat Desa terdiri dari Persyaratan Umum dan Khusus
  • Persyaratan umum sebagi berikut :
  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas materai yang cukup
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahan kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang yang bersangkutan diatas materai cukup.
  3. Tidak Pernah dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindak Pidana yang yang diancam dengan Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara Jujur dan Terbuka kepada Publik Bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  4. Tidak sedang dicabut Hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Berpendidikan Paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.
  6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir.
  7. Sehat jasmani dan Rohani;
  8. Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalissasi oleh Pejabat berwenang.
  9. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau RSUD.
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
  11. Foto Copy KK dan KTP yang dilegalisir;
  12. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar dengan background warna Merah;
  13. Surat Keterangan Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau RSUD.
  14. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
  15. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengn pidana penjara.
  16. Sanggup bertempat tinggal di wilayah desa Setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
  17. Berusia minimal 20 (duapuluh) tahun dan maksimal 42 (empatpuluh dua) tahun Pada saat Pendaftaran ditutup.
  18. Surat izin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD;
  19. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  20. Surat izin tertulis dari atasan bagi anggota TNI/POLRI sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  • Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada poin (1) untuk calon Kepala Seksi Kesejahteraan yakni wajib memiliki sertifikat/piagam pelatihan pelayanan keagamaan yang dikeluarkan oleh kementerian Agama.(sub-doc)

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan